Persyaratan Umum



1.  Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedang atau pernah menduduki:

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa) paling singkat 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c); atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Madya (IV/d).

2.  Usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan.

3.  Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pendidikan yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.

4.  Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya berpredikat Baik dalam 2 tahun terakhir.

5.  Memiliki kompetensi jabatan (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural) yang diperlukan, serta rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

7.  Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar secara kumulatif paling kurang 7 (tujuh) tahun.

8.  Sehat jasmani dan rohani.

9.  Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi anggota legislatif dari partai politik.

10  Bagi pelamar di luar Kementerian Pertanian, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang (Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota).